Keamanan air minum dalam kemasan adalah tanggung jawab bersama semua aktor: Pemerintah sebagai pembuat dan pengawas kebijakan, produsen air minum dalam kemasan, dan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah bertanggung jawab memastikan pengawasan dan inspeksi sanitasi pada semua depot air minum isi ulang sudah berjalan dengan benar, sesuai aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. "Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Sebanyak 61 karyawan diambil secara acak di Industri Air Minum Dalam Kemasan di Airmadidi, Sulawesi Utara. Uji Chi-square digunakan untuk menguji data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 78,7% karyawan memiliki pengetahuan baik, 65,6% karyawan dalam kategori sikap baik, i88,5% karyawan dalam kategori tindakan baik. Gabung. Aqua Vs Le Minerale, KPPU Nyatakan Aqua Bersalah KOMPAS.com — Produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dinyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada sidang yang berlangsung Selasa (19/12/2017). Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan Batasan yang lebih ketat justru ditetapkan oleh SNI 01-3553-2006 Tentang Air Minum dalam Kemasan. Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa kandungan fluoride dalam air mineral tidak boleh melebihi 0,5 mg/L. Selama tidak melebihi batas tersebut, air minum berfluoride tetap aman untuk dikonsumsi. MEDAN, KOMPAS — Balai Pengawas Obat dan Makanan menemukan kandungan Bisphenol-A atau BPAdalam air minum dalam kemasan polikarbonat di enam daerah melebihi ambang batas yang ditentukan, 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter, pada periode 2021-2022. Daerah itu adalah Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tengah. g53ZP.

produsen air minum dalam kemasan